Anak Riza Chalid Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berlanjut ke Saksi

Anak Riza Chalid Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berlanjut ke Saksi

carnoky.com – Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp285 triliun terkait pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina dalam periode 2018 hingga 2023. Dia dan dua terdakwa lainnya, Dimas Werhaspati serta Gading Ramadhan Joedo, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang berlangsung di Jakarta, dan keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi diambil agar proses pengadilan bisa berjalan lebih cepat. Kuasa hukum mereka, Lingga Nugraha, menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat pemeriksaan substansi perkara. Menurutnya, dengan cara ini, persidangan dapat segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Di sisi lain, dua terdakwa lainnya, Yoki Firnandi dan Agus Purwono, memilih untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. Sidang untuk kelima terdakwa diatur untuk bergabung dalam satu berkas, yang menunjukkan kompleksitas kasus ini.

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang berikutnya pada 20 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak dan persiapan berkas agar semua bisa berjalan dengan baik.

Kasus ini menyoroti masalah serius dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, dan menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian yang diderita negara. Keterlibatan figur-figur bisnis di dalamnya juga menambahkan elemen kepentingan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang dan masyarakat.

Shakila Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *