Site icon carnoky.com

Bupati Tulungagung Terekam Memeras, Temukan Uang dan Sepatu Mewah.

[original_title]

carnoky.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta empat pasang sepatu mewah. Barang bukti ini diperlihatkan dalam konferensi pers oleh KPK di Gedung KPK, yang mengumumkan status tersangka kedua individu tersebut.

Operasi ini dilakukan setelah pihak penyidik menerima informasi tentang rencana penyerahan uang tunai untuk kepentingan Bupati. Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, penyerahan uang tersebut dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya dan disampaikan kepada Gatut melalui Dwi Yoga sebagai perantara.

Uang tunai yang disita diduga merupakan alokasi “jatah” dari permintaan Bupati kepada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten tersebut. KPK mengungkapkan bahwa tindakan ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai integritas pemerintahan yang seharusnya melayani masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah. KPK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus korupsi guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penanganan kasus ini masih berlanjut, dan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version