carnoky.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Supratman menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan bangsa dan negara serta urgensi untuk memperkuat persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan merajut persaudaraan di seluruh lapisan masyarakat. “Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa sangat penting dalam membangun negara,” tegasnya.
Amnesti dan abolisi diberikan tidak hanya berdasarkan pertimbangan objektif, tetapi juga subjektif. Supratman mencatat bahwa baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong telah memberikan kontribusi berarti bagi Indonesia. “Keduanya memiliki prestasi dan kontribusi yang patut diperhitungkan,” ujarnya.
Pemberian amnesti dan abolisi tersebut mengikuti kajian hukum yang mendalam, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan. Supratman berharap langkah ini dapat memfasilitasi kolaborasi antara semua elemen politik demi pembangunan bangsa secara kolektif.
Dengan demikian, fokus pemberian amnesti dan abolisi ini tidak hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk memajukan persatuan dan pembangunan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.






Leave a Reply