carnoky.com – Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan memasuki proses persidangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam program “Rakyat Bersuara” di iNews pada Rabu, 17 Desember 2025. Meskipun demikian, Reza tidak merinci siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Reza menjelaskan bahwa masalah ini telah berkembang dari diskusi ilmiah menjadi persoalan hukum. Ia menyebutkan bahwa satu-satunya jalan yang tersisa dalam kasus ini adalah litigasi, setelah proses mediasi dianggap gagal. “Jika sudah ada di ranah hukum, akan ada seseorang yang duduk sebagai terdakwa,” ungkapnya.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya, yang telah melakukan gelar perkara khusus sebagai bagian dari penyelidikan terkait tudingan ijazah palsu yang menyangkut Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa ijazah asli milik Jokowi telah diperlihatkan dalam gelar perkara tersebut kepada peserta, termasuk para tersangka dan kuasa hukumnya.
“Poin utama dari gelar perkara adalah penunjukan ijazah asli yang membantah tuduhan yang ada,” kata Yakub, menambahkan bahwa langkah hukum selanjutnya akan tergantung pada hasil penyelidikan dan persidangan yang akan datang.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat status Jokowi sebagai pemimpin negara. Kasus ini diharapkan memberikan kejelasan sekaligus menegakkan hukum yang berlaku.






Leave a Reply