carnoky.com – Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan dua rekannya, menolak pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka mengklaim bahwa penyidik belum memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum mereka.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, yang juga menjadi kuasa hukum Roy Suryo, menyampaikan hal ini di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (15/1). Refly menegaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut dinilai prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dia mengatakan bahwa saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya belum diperiksa hingga saat ini.
Menurut informasi terkini, saksi-saksi tersebut direncanakan untuk diperiksa pada Selasa (20/1), meskipun berkas perkara sudah dilimpahkan. Refly juga menyoroti ketidakjelasan dalam penetapan tersangka, termasuk locus delicti dan tempus delicti yang tidak spesifik. Ia menyebut bahwa hanya ada rentang waktu umum antara 22 Januari hingga 30 April 2025 yang diberikan tanpa penjelasan detail.
Lebih lanjut, Refly meragukan keaslian ijazah yang ditampilkan oleh penyidik. Ia menekankan bahwa seharusnya dokumen tersebut dapat diakses oleh publik. Terkait penerapan pasal hukuman terhadap Roy Suryo dan rekannya, Refly menyatakan bahwa sejumlah pasal yang dikenakan tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Saat ini, pihak Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan dan sedang menunggu hasil dari jaksa penuntut umum. Refly menegaskan bahwa keberatan yang diajukan akan terus dibahas untuk memastikan keadilan bagi kliennya.






Leave a Reply