carnoky.com – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah menyatakan siap mengambil langkah hukum terkait sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, yang diklaim oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules. Pernyataan ini disampaikan pada konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 17 April 2026.
Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Hendra Gunawan, menekankan bahwa langkah hukum akan diambil jika terbukti adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan yang sedang diperdebatkan tercatat sebagai aset negara.
“Dari penelusuran ATR/BPN, tiga lokasi di Tanah Abang sudah terdaftar sebagai aset yang juga diakui oleh Kementerian Keuangan,” ungkap Hendra. Hal ini mendasari keputusan pemerintah untuk mempertahankan aset tersebut dengan maksimal.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika dalam proses ini ditemukan indikasi pelanggaran. Satgas melibatkan berbagai pihak, mulai dari BPN hingga kepolisian dan kejaksaan, serta akan berkolaborasi dengan pihak pengguna lahan, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pengguna tanah, yaitu KAI. Dukungan pemerintah juga sangat penting karena aset ini perlu dilindungi,” tegas Hendra menutup penjelasannya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait sengketa lahan yang telah menjadi perhatian publik.





Leave a Reply