carnoky.com – Babinsa Kemayoran Serda Heri Purnomo ditahan selama 21 hari akibat dugaan pelanggaran disiplin militer. Ia dituding telah menuduh penjual es kue tradisional, Sudrajat, menggunakan bahan mengandung spons dalam produknya. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Koronel Inf. Ahmad Alam Budiman, selaku Komandan Kodim 0501/JP, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil melalui prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek objektif dan berkeadilan. Ahmad menjelaskan bahwa sidang hukuman disiplin militer terhadap Serda Heri dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, hukuman berat dijatuhkan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggarannya.
Selain hukuman penahanan, Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI Angkatan Darat. Ahmad menegaskan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran anggota militer dilakukan dengan transparan dan profesional. Tujuannya adalah untuk memberikan pembelajaran, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pihak Kodim berharap tindakan tegas ini akan menegakkan kedisiplinan di lingkungan militer dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Situasi ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, terutama saat berinteraksi dengan masyarakat. Penanganan kasus ini juga menjadi contoh bagi prajurit lainnya untuk selalu bertindak dengan integritas dan profesionalisme.






Leave a Reply