carnoky.com – Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kebijakan kerja dari rumah (WFH) setiap Jumat. Sanksi tersebut berupa pengurangan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, I Wayan Budiasa, mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan WFH akan berdampak langsung pada tunjangan pegawai. ASN yang terlambat absen, tidak absen, atau melakukan absensi di luar lokasi yang terdaftar akan dikenakan sanksi yang berkategori mulai dari ringan hingga berat.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026, khusus bagi ASN yang tidak bertugas di unit pelayanan langsung. Untuk memastikan kepatuhan, sistem absensi juga akan disesuaikan. Sebelumnya, ASN melakukan absensi berbasis pengenalan wajah di kantor, kini mereka diharuskan untuk melakukan absensi dari alamat rumah yang telah terdaftar.
Budiasa menjelaskan bahwa selama menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan untuk melaporkan hasil kerja harian melalui aplikasi SiKepo. Ini untuk menjaga produktivitas dan memungkinkan instansi terkait melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pegawai.
ASN yang tetap bekerja di kantor demi pelayanan publik akan tetap melakukan absensi di lokasi kantor. Selain itu, atasan langsung diharapkan melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara real-time terhadap kinerja bawahannya.
Komitmen integritas dalam menjalankan kebijakan ini juga ditekankan, termasuk penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi memastikan disiplin dan kinerja ASN.






Leave a Reply