carnoky.com – Kebijakan pembayaran non-tunai melalui QRIS di salah satu gerai roti ternama menimbulkan polemik setelah video viral di TikTok oleh pengguna @arlius_zebua pada Jumat, 19 Desember. Dalam video tersebut, seorang pria mengkritik penolakan pembayaran tunai untuk seorang nenek yang ingin membeli roti, yang mengharuskan penggunaan metode QRIS.
Pria tersebut mempertanyakan justifikasi gerai dalam menolak uang tunai, padahal transaksi tunai masih sah secara hukum. Kebijakan ini dianggap membebani pelanggan lanjut usia yang mungkin tidak terbiasa dengan sistem pembayaran digital. Lalu, apakah gerai diperbolehkan hanya menerima pembayaran QRIS dan menolak uang tunai?
Transaksi non-tunai dirancang untuk memberikan kemudahan, tetapi sifatnya harus bersifat opsional. Guna mendukung penggunaan uang tunai, Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa bisnis tidak dapat menolak uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah. Pelaku usaha berisiko melanggar peraturan jika menolak transaksi tunai, di mana sanksi pidana bisa diterapkan.
Bank Indonesia pun mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah. Pasal 33 ayat (2) UU tersebut menjelaskan bahwa penolakan hanya dapat dibenarkan jika terdapat keraguan atas keaslian uang. Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 juga menegaskan status rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Dengan demikian, meskipun QRIS menawarkan opsi pembayaran yang nyaman, penting untuk tidak mengabaikan penggunaan uang tunai. Setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang ada, termasuk dalam hal penggunaan alat pembayaran yang sah dan diterima.






Leave a Reply