BPS Menentukan Desil Penerima Bansos, Bukan Bupati Atau Wali Kota

BPS Menentukan Desil Penerima Bansos, Bukan Bupati Atau Wali Kota

carnoky.com – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) sepenuhnya merupakan wewenang Badan Pusat Statistik (BPS), bukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau kepala daerah. Hal ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers pada Minggu, 19 April 2026.

Gus Ipul menjelaskan bahwa desil dibagi menjadi sepuluh kelompok yang menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat, dimulai dari desil 1 yang mencakup 10 persen masyarakat dengan keadaan ekonomi terendah sampai desil 10 yang merupakan 10 persen masyarakat dengan kemampuan ekonomi tertinggi. Proses penetapan ini mengikuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan bertujuan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Lebih lanjut, Gus Ipul mengemukakan bahwa masih ada kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa pendamping PKH atau kepala daerah memiliki kekuasaan dalam menentukan penerima bantuan. Ia menekankan bahwa yang perlu dilakukan oleh pendamping PKH adalah memperbarui data masyarakat sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga setiap individu yang berhak menerima bantuan dapat teridentifikasi dengan baik.

Gus Ipul juga menyoroti pentingnya memperbarui DTSEN yang bersifat dinamis. Data harus diperbaharui setiap hari terkait dengan perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga informasi tentang warga yang meninggal. Ini penting agar bantuan tidak salah sasaran, karena keterlambatan dalam melaporkan data tersebut berpotensi membantu individu yang sudah tidak ada.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa tugas pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah untuk menyediakan data yang akurat, sehingga BPS dapat melakukan penentuan desil dengan lebih baik.

Shakila Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *