DPRD NTB Dukung Polda, Minta Gubernur Segera Terbitkan IPR

DPRD NTB Dukung Polda, Minta Gubernur Segera Terbitkan IPR

carnoky.com – Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muhamad Aminurllah, memberikan apresiasi terhadap upaya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTB dan Polda NTB dalam menata sektor pertambangan rakyat. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berbasiskan hukum. Menurutnya, gagasan mengenai pembentukan Koperasi Tambang di NTB patut didukung, serta langkah Gubernur Lalu Muhammad Iqbal untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dianggap sebagai wujud nyata penegakan regulasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Aminurllah menekankan pentingnya pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk mendukung kebijakan ini, sehingga IPR dan koperasi tambang dapat berfungsi dengan efektif. Ia menjelaskan bahwa kehadiran koperasi akan memberikan perlindungan hukum bagi penambang rakyat, sekaligus mengurangi risiko eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu. Ia berharap, kolaborasi antara Gubernur dan Polda dapat menciptakan pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan prinsip keterbukaan, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam beberapa tahun terakhir, NTB menghadapi masalah serius terkait aktivitas pertambangan ilegal, terutama di Lombok Barat, Sumbawa, dan Dompu. Aminurllah berpendapat bahwa penanganan terhadap tambang ilegal tidak dapat hanya mengandalkan operasi penertiban saja. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui koperasi agar komunitas penambang dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan Polda NTB dalam mendorong pembentukan koperasi dan penegakan hukum merupakan langkah strategis untuk mendukung masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Dengan sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum, NTB diharapkan dapat meraih kesejahteraan yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

Shakila Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *