Musik di Usaha Harus Bayar Royalti, Ini Aturan yang Berlaku!

Musik di Usaha Harus Bayar Royalti, Ini Aturan yang Berlaku!

carnoky.com – Pemutaran musik di ruang komersial seperti restoran, kafe, dan hotel di Indonesia wajib dibayar royalti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan bahwa penggunaan musik tanpa izin dapat dianggap pelanggaran hak cipta.

Para pemilik usaha yang memutar musik di tempat umum diharuskan membayar royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pihak yang terkena aturan ini mencakup restoran, bar, pusat kebugaran, hingga transportasi umum. Pemutaran musik dianggap sebagai bagian dari layanan yang mendukung suasana dan daya tarik pengunjung.

Untuk membayar royalti, pemilik usaha perlu mendaftarkan diri ke LMKN dan menyetorkan biaya sesuai jenis usaha serta besarnya ruang yang digunakan. Khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), disediakan tarif ringan atau kemungkinan pembebasan royalti.

Apabila pengguna musik tanpa izin, risiko yang dihadapi adalah sanksi hukum dan denda, yang dapat mencapai puluhan juta rupiah. Contohnya, pengelola karaoke pernah diwajibkan membayar ganti rugi karena menggunakan musik tanpa lisensi yang sah.

Dengan patuh terhadap aturan ini, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari jeratan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menghargai karya para musisi. Selain itu, pembayaran royalti menjadi bentuk dukungan bagi perkembangan industri musik di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, pemilik usaha dapat mengakses prosedur lisensi di situs resmi LMKN atau DJKI.

Vladimir Putin Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *