carnoky.com – Utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah 90 hari gagal bayar, meski banyak masyarakat yang menganggap demikian. Banyak yang percaya jika melewati batas waktu tersebut, pihak pinjol tidak akan menagih utang lagi. Anggapan ini salah besar dan dapat menimbulkan pemahaman keliru tentang kewajiban finansial yang sebenarnya tetap ada.
Sesuai dengan regulasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol memang hanya dapat menagih secara langsung dalam waktu maksimal 90 hari setelah jatuh tempo. Setelah itu, penagihan internal harus dihentikan untuk menghindari praktik yang melanggar etika. Namun, hal ini bukan berarti utang dianggap lunas. Kewajiban membayar tetap melekat pada debitur, dan bunga serta denda akan terus bertambah hingga utang dilunasi.
Meskipun penagihan langsung berhenti, pinjol masih mempunyai beberapa opsi untuk menagih utang. Mereka bisa menggunakan pihak ketiga, seperti debt collector yang terdaftar, atau menempuh jalur hukum jika debitur tidak melunasi pinjamannya. Keterlambatan yang berkepanjangan juga dapat dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga dapat berakibat pada nama debitur yang tercatat dalam daftar hitam, menghambat akses ke layanan keuangan lainnya di masa depan.
Selama waktu keterlambatan, meskipun tidak ada penagihan langsung, bunga dan denda akan tetap berjalan, membuat total utang bertambah jauh dari pokok pinjaman awal. Debitur tetap wajib waspada dan memverifikasi setiap penagihan yang datang dari pihak ketiga. Jika merasa dirugikan, mereka memiliki hak untuk melaporkan ke otoritas terkait.
Dengan demikian, penting bagi debitur untuk memahami bahwa utang pinjol tidak serta merta hilang setelah 90 hari. Penting untuk mengkomunikasikan kesulitan yang dihadapi langsung kepada penyedia pinjol untuk mencari solusi terbaik. Mengelola keuangan dengan bijak dan menjaga catatan kredit tetap bersih adalah langkah preventif yang sangat penting.






Leave a Reply