Panduan Perpanjang SIM Online 2025: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

Panduan Perpanjang SIM Online 2025: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

carnoky.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini dapat menikmati kemudahan dalam proses perpanjangan SIM. Layanan ini memungkinkan pemohon untuk melakukan pengajuan dari rumah tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mempercepat proses perpanjangan dan mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Aplikasi ini dapat diunduh dari Play Store atau App Store. Pemohon perlu mendaftar dengan menggunakan nomor ponsel, OTP, PIN, dan melakukan verifikasi e-KTP. Berbagai dokumen yang diperlukan juga harus disiapkan, antara lain SIM lama yang masih berlaku, e-KTP, pas foto berlatar biru, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat mengunggahnya melalui aplikasi, memilih Satpas, dan menentukan metode pengiriman, apakah ambil langsung atau melalui Pos Indonesia. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account BNI.

Proses perpanjangan ini memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada antrean di Satpas dan metode pengiriman yang dipilih. Pemohon disarankan untuk mengajukan permohonan sebelum pukul 15.00 WIB agar bisa diproses pada hari yang sama. Jika SIM melebihi masa berlakunya, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Biaya perpanjangan SIM berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000, termasuk biaya untuk tes dan ongkos kirim. Dengan layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih simpel, cepat, dan transparan, memberikan kenyamanan lebih kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban berkendara.

Vladimir Putin Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *