carnoky.com – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Batam berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pelaku berinisial MRT, berusia 18 tahun, ditangkap kurang dari dua jam setelah peristiwa terjadi, berkat laporan cepat dari masyarakat dan respons cepat petugas kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Tiban Indah. Korban berinisial NT, seorang pelajar berusia 13 tahun, ditemukan oleh ibunya dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar bersama pelaku. Sebelumnya, NT berpamitan untuk menuju rumah ayahnya di kawasan yang sama, namun hingga larut malam tak kunjung pulang, membuat sang ibu mencarinya.
Menurut laporan, setelah ditemukan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian, yang segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek sekitar pukul 02.00 WIB. Penyidik Polsek Sekupang melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana, dengan barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban dan hasil pemeriksaan medis.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Pelaku MRT dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang aktif membantu proses penangkapan ini, yang menunjukkan sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan melindungi anak-anak di Batam.






Leave a Reply