Reformasi BUMN Dukung Efisiensi Serta Kedaulatan Ekonomi Nasional

Reformasi BUMN Dukung Efisiensi Serta Kedaulatan Ekonomi Nasional

carnoky.com – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandai dimulainya babak baru dalam perekonomian Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya merombak struktur kelembagaan BUMN, tetapi juga membawa pendekatan baru dalam pengelolaan kekayaan nasional guna mencapai kesejahteraan rakyat. Dengan dasar Pasal 33 UUD 1945, undang-undang ini berupaya memastikan bahwa BUMN bertugas tidak hanya sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai penggerak pemerataan dan stabilitas sosial.

Sejak era kemerdekaan, BUMN telah berfungsi penting dalam perekonomian, namun sering terjebak dalam dilema antara efisiensi dan misi sosial. Kementerian BUMN menghadapi tantangan dalam mengawasi dan mengelola secara bersamaan. Dengan hadirnya UU 16/2025, pengawasan dialihkan kepada Badan Pengaturan BUMN dan pengelolaan bisnis diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dalam upaya menciptakan profesionalisme dan transparansi.

Pemisahan fungsi diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN, menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa kehilangan tanggung jawab sosial. Namun, muncul kritik terkait risiko birokratisasi yang dapat menghimpit efektivitas. Beberapa pihak khawatir bahwa pemisahan ini berpotensi menciptakan struktur yang terlalu besar untuk dikelola.

Presiden Prabowo menetapkan pengukuran kinerja yang jelas, dengan target pengembalian aset (ROA) meningkat menjadi 6% dalam beberapa tahun ke depan. Selain fokus pada indikator finansial, BUMN juga diharapkan menunjang nilai publik, penyerapan tenaga kerja, dan inovasi.

Reformasi ini diharapkan menjadi jembatan antara kepentingan negara dan dinamika pasar. Diharapkan pula bahwa tantangan utama adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kepentingan sosial. Jika dilaksanakan dengan baik, UU ini berpotensi mendukung kemandirian ekonomi sambil tetap berpihak kepada rakyat.

Shakila Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *